Tujuan Kurikuler

Menghasilkan luaran/output yang memiliki kompetensi keahlian dalam bidang Fiqh dan Hukum Islam di samping penguasaan secara umum terhadap ilmu agama Islam yang lain, hapalan al-Qur’an minimal 10 juz serta kecakapan berbahasa Arab, yang dengan semua itu ia mempunyai kapasitas sebagai seorang pengajar di sekolah maupun pesantren, juru dakwah, imam masjid, dan konsultan hukum Islam.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s