Menghasilkan luaran/output yang memiliki kompetensi keahlian dalam bidang Fiqh dan Hukum Islam di samping penguasaan secara umum terhadap ilmu agama Islam yang lain, hapalan al-Qur’an minimal 10 juz serta kecakapan berbahasa Arab, yang dengan semua itu ia mempunyai kapasitas sebagai seorang pengajar di sekolah maupun pesantren, juru dakwah, imam masjid, dan konsultan hukum Islam.
Kategori
-
Tulisan Terkini
-
Klik tertinggi
-
Komentar Terakhir
- stibamakassar pada Agenda Pekanan
- stibamakassar pada Pendaftaran
- Tholib pada Daurah Penyaringan Mahasiswa Univ. Islam Madinah 1432
- Muhammad Darwin HS pada Pendaftaran
- Indah@Semarang pada SildeShow
Arsip
Blogroll
Meta
